Desa Bumi Harapan Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP 2026 dan Perubahan RPJMDes Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Bumi Harapan – Pemerintah Desa Bumi Harapan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Tahun 2026 sekaligus membahas Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Acara berlangsung pada Selasa (22/7/2025) di Balai Desa Bumi Harapan dan dihadiri oleh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, pemuda, serta unsur masyarakat lainnya.
Landasan Hukum Musdes
Kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU terbaru tersebut, salah satu poin penting yang berdampak langsung pada perencanaan pembangunan desa adalah masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD yang diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode jabatan.
Konsekuensi dari perubahan aturan ini adalah RPJM Desa yang sebelumnya berlaku 6 tahun, kini harus disesuaikan menjadi 8 tahun agar selaras dengan masa jabatan Kepala Desa.
Fokus Musyawarah Desa
Dalam Musdes, terdapat dua agenda utama yang dibahas:
-
Penyusunan RKP Desa Tahun 2026
– RKP Desa merupakan dokumen tahunan yang memuat prioritas pembangunan desa. Tahun 2026 akan difokuskan pada penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur desa, peningkatan layanan dasar kesehatan dan pendidikan, serta pemberdayaan pemuda dan perempuan.
-
Perubahan RPJM Desa
– Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan periode RPJM Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan begitu, program pembangunan desa tetap berkesinambungan hingga akhir masa jabatan Kepala Desa sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Jalannya Musdes
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD dan dibuka oleh Kepala Desa Bumi Harapan. Dalam sambutannya, Kepala Desa menekankan pentingnya partisipasi masyarakat.
“Dengan adanya perubahan UU Desa, masa jabatan kepala desa dan BPD kini 8 tahun. Karena itu, RPJM Desa kita juga harus disesuaikan. Kami mengajak masyarakat ikut serta memberikan masukan agar pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan warga,” jelasnya.
Selanjutnya, perwakilan dusun, tokoh masyarakat, serta kelompok perempuan dan pemuda menyampaikan aspirasi yang kemudian dimasukkan ke dalam prioritas pembangunan tahun 2026 dan perpanjangan program RPJM Desa.
Prioritas Pembangunan Desa
Dari hasil musyawarah, beberapa prioritas yang disepakati untuk RKP 2026 sekaligus perubahan RPJM Desa, antara lain:
-
Peningkatan jalan desa dan sarana transportasi lokal.
-
Pengembangan ekonomi desa melalui BUMDes dan UMKM.
-
Program kesehatan dan pendidikan berbasis masyarakat.
-
Pembangunan sarana air bersih dan sanitasi.
-
Penguatan kapasitas pemuda, perempuan, dan kelompok rentan.
Harapan ke Depan
Dengan adanya penyesuaian ini, RPJM Desa Bumi Harapan akan memiliki rentang waktu 8 tahun sesuai masa jabatan Kepala Desa. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian arah pembangunan yang lebih panjang dan terukur.
Kepala Desa menutup musyawarah dengan harapan agar seluruh elemen masyarakat dapat mendukung pelaksanaan program yang telah disepakati.
“RPJM Desa 8 tahun ini bukan sekadar dokumen, tetapi komitmen bersama untuk memajukan desa. Mari kita kawal bersama agar program yang sudah direncanakan benar-benar terlaksana dan membawa manfaat bagi masyarakat Bumi Harapan,” pungkasnya.
Penutup
Musyawarah Desa Penyusunan RKP 2026 dan Perubahan RPJMDes Bumi Harapan menjadi langkah strategis dalam memastikan pembangunan desa selaras dengan amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024. Dengan partisipasi masyarakat yang aktif, Desa Bumi Harapan optimis mampu mewujudkan pembangunan yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan menyejahterakan seluruh warganya.